Q1. Apakah jenis layanan non perizinan yang diatur dalam keputusan tersebut?
A1. Beberapa layanan non perizinan yang diatur meliputi:
Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Surat Keterangan Pindah (antar kelurahan atau antar kecamatan)
Surat Keterangan Domisili
Surat Keterangan Kematian
Surat Keterangan Belum Menikah / Janda / Duda
Legalisasi surat, seperti ahli waris
Rekomendasi Dispensasi Nikah
Surat Keterangan Usaha / Domisili Usaha
SKCK / Surat Pengantar Kepolisian
Izin banner, reklame, spanduk
Layanan administrasi lainnya sesuai ketentuan lokal
Q2. Apa saja persyaratan umum dokumen untuk mengajukan layanan non perizinan di Kelurahan Mentaos?
A2. Persyaratan umum (berlaku di banyak jenis layanan) antara lain:
Surat pengantar dari RT/RW
Surat pengantar dari kelurahan (jika diperlukan)
Fotokopi KTP pemohon
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Formulir permohonan yang telah diisi lengkap
Dokumen pendukung khusus sesuai jenis layanan (misalnya akta kematian, akta kelahiran, sertifikat tanah, surat pernyataan, dsb.)
Surat pernyataan atau persetujuan pihak terkait (jika diperlukan)
Dokumen tambahan lain sesuai jenis layanan (misalnya saksi, materai, rekomendasi teknis)
Q3. Berapa lama waktu penyelesaian layanan non perizinan di Kelurahan Mentaos?
A3. Umumnya layanan non perizinan diselesaikan dalam 1 (satu) hari kerja, kecuali bila ada kebutuhan verifikasi, konsultasi ke instansi lain, atau dokumen belum lengkap.
Q4. Apakah layanan non perizinan ini dikenakan biaya?
A4. Secara umum, layanan administrasi non perizinan bersifat tanpa biaya (gratis) menurut prinsip pelayanan publik, kecuali ada ketentuan khusus yang menyebutkan biaya tambahan (misalnya biaya materai, cetak dokumen).
Q5. Bagaimana prosedur jika dokumen saya belum lengkap?
A5. Petugas akan memberitahukan dokumen apa yang kurang. Warga diwajibkan melengkapi dokumen tersebut terlebih dahulu sebelum proses lebih lanjut dilaksanakan.
Q6. Dapatkah saya mengurus layanan dari luar Kelurahan Mentaos atau dari kecamatan lain?
A6. Idealnya layanan administrasi non perizinan dilakukan di kelurahan domisili. Namun, apabila ada kebijakan khusus atau pengecualian, bisa dipertimbangkan sesuai keputusan lokal di Kelurahan Mentaos.
Q7. Apakah layanan non perizinan bisa dilakukan secara online di Kelurahan Mentaos?
A7. Jika Kelurahan Mentaos atau kecamatan terkait telah menyediakan sistem pelayanan digital, maka layanan non perizinan bisa dilakukan online dengan prosedur dan persyaratan yang ditetapkan.
Q8. Siapa yang dapat menjadi saksi atau pihak yang memberi persetujuan dalam dokumen persyaratan?
A8. Biasanya saksi adalah warga atau pihak yang dikenal, dengan KTP aktif, dan persetujuan (misalnya untuk bangunan atau usaha) bisa dari tetangga atau pemilik tanah jika diperlukan.
Q9. Bagaimana jika keputusan ini berubah atau diperbarui?
A9. Warga disarankan selalu mengecek pengumuman resmi di kantor kelurahan, papan pengumuman, atau situs pemerintah Kota Banjarbaru untuk perubahan terbaru atau kebijakan tambahan.
Q10. Bagaimana saya mendapatkan contoh formulir permohonan?
A10. Formulir biasanya tersedia di kantor Kelurahan Mentaos, secara digital di situs kelurahan atau kecamatan, atau dapat diminta langsung kepada petugas pelayanan kelurahan.