Kondisi Kelurahan Mentaos Kecamatan Banjarbaru Utara Pentingnya memahami kondisi Kelurahan Mentaos untuk mengetahui keterkaitan perencanaan dengan muatan pendukung dan permasalahan yang ada, memberikan arti penting keputusan pembangunan sebagai langkah mendayagunakan dan penyelesaian masalah di masyarakat. BATAS KELURAHAN Sebelah Utara : Desa Sungai Sipai Sebelah Selatan : Kelurahan Komet Sebelah Timur : Kelurahan Loktabat Utara Sebelah Barat : Desa Sungai Paring Iklim Kelurahan Mentaos, sebagaimana kelurahan-kelurahan lain di wilayah Indonesia mempunyai iklim kemarau dan penghujan, hal tersebut mempunyai pengaruh langsung terhadap pola hidup masyarakat yang ada di Kelurahan Mentaos Kecamatan Banjarbaru Utara. Sejarah Kelurahan Mentaos Kecamatan Banjarbaru Utara Kelurahan Mentaos adalah salah satu dari 20 ( dua puluh ) kelurahan yang tersebar di seluruh Kecamatan di wilayah Kota Banjarbaru. Letaknya 5 km dari pusat Kota Banjarbaru kearah utara perbatasan dengan Kelurahan Komet. Usia Kelurahan Mentaos masih relatif sangat muda. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 03 Tahun 2007 tentang Pemecahan dan Pembentukan 3 (tiga) Kelurahan Di Kota Banjarbaru. Sebelumnya Kelurahan Mentaos yang merupakan bagian dari wilayah Kelurahan Banjarbaru Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara. Kelurahan Mentaos terbilang kelurahan yang wilayahnya tidak begitu luas ( 196,1 Ha ) dengan jumlah penduduk hampir mencapai 9.382 jiwa. Jumlah penduduk yang besar memang merupakan potensi yang dapat menunjang keberhasilan pembangunan, akan tetapi berhubung sumber daya manusianya masih rendah ternyata juga merupakan kendala tersendiri bagi percepatan keberhasilan pembangunan. Wilayah Kelurahan Mentaos satu dari empat Kelurahan diKecamatan Banjarbaru Utara merupakan daerah perkotaan dimana Gedung Pemerintahan berada diwilayah ini, merupakan Pusat kegiatan pemerintahan kota.Terdiri dari 28 Rukun Tetangga ( RT) dan 6 Rukun Warga (RW). Kelurahan MENTAOS Kecamatan Banjarbaru Utara dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 03 Tahun 2007 tentang Pemecahan dan Pembentukan 3 (tiga) Kelurahan Di Kota Banjarbaru. Sesuai dengan Peraturan Daerah tersebut diatas, pemecahan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efisien, terjangkaunya pelayanan pemerintahan secara merata bagi seluruh masyarakat dan terjaminnya keseimbangan pembangunan sesuai dengan tingkat perkembangan ekonomi, pertumbuhan penduduk dan kemajuan pembangunan.