SELAMAT DATANG DANGSANAK, HIMUNG BATAMU PIAN
Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)
Anak Balita Terlantar
Anak balita telantar adalah seorang anak berusia 5 (lima) tahun ke bawah yang ditelantarkan orang tuanya dan/atau berada di dalam keluarga tidak mampu oleh orang tua/keluarga yang tidak memberikan pengasuhan, perawatan, pembinaan dan perlindungan bagi anak sehingga hak-hak dasarnya semakin tidak terpenuhi serta anak dieksploitasi untuk tujuan tertentu.
Kriteria
Terlantar/ tanpa asuhan yang layak
Berasal dari keluarga sangat miskin/miskin
Kehilangan hak asuh dari orangtua/keluarga
Anak balita yang mengalami perlakuan salah dan diterlantarkan oleh orang tua/keluarga
Anak balita yang dieksploitasi secara ekonomi seperti anak balita yang disalahgunakan orang tua menjadi pengemis di jalanan
Anak balita yang menderita gizi buruk atau kurang.
Anak Terlantar
Anak terlantar adalah seorang anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga.
Kriteria
berasal dari keluarga fakir miskin;
anak yang dilalaikan oleh orang tuanya;
anak yang tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya.
Anak yang Berhadapan Dengan Hukum
Anak yang berhadapan dengan hukum adalah orang yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana dan anak yang menjadi korban tindak pidana atau yang melihat dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana.
Kriteria
disangka;
didakwa; atau
dijatuhi pidana
Anak Jalanan
Anak jalanan adalah anak yang rentan bekerja di jalanan, anak yangberkerja di jalanan, dan/atau anak yang bekerja dan hidup di jalanan yangmenghasilkan sebagian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidupsehari-hari.
Kriteria
menghabiskan sebagian besar waktunya dijalanan maupun ditempattempat umum; atau
mencari nafkah dan/atau berkeliaran di jalanan maupun ditempat-tempat umum.
Anak dengan Kedisabilitasan (ADK)
Anak dengan Kedisabilitasan (ADK) adalah seseorang yang belum berusia18 (delapan belas) tahun yang mempunyai kelainan fisik atau mental yangdapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinyauntuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secaralayak, yang terdiri dari anak dengan disabilitas fisik, anak dengandisabilitas mental dan anak dengan disabilitas fisik dan mental.
Kriteria
Anak dengan disabilitas fisik : tubuh, netra, rungu wicara
Anak dengan disabilitas mental : mental retardasi dan eks psikotik
Anak dengan disabilitas fisik dan mental/disabilitas ganda
Tidak mampu melaksanakan kehidupan sehari-hari.
Anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah
Anak yang terancam secara fisik dan nonfisik karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun sosial.
Kriteria
anak (laki-laki/perempuan) dibawah usia 18 (delapan belas) tahun;
sering mendapat perlakuan kasar dan kejam dan tindakan yang berakibat secara fisik dan/atau psikologis;
pernah dianiaya dan/atau diperkosa;
dipaksa bekerja (tidak atas kemauannya)
Anak yang memerlukan perlindungan khusus
Anak yang memerlukan perlindungan khusus adalah anak yang berusia 6(enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun dalam situasi darurat, dari kelompok minoritas dan terisolasi, dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, diperdagangkan, menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya(napza), korban penculikan, penjualan, perdagangan, korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, yang menyandang disabilitas, dan korban perlakuan salah dan penelantaran.
Kriteria
berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun;
dalam situasi darurat dan berada dalam lingkungan yang
buruk/diskriminasi;
korban perdagangan manusia;
korban kekerasan, baik fisik dan/atau mental dan seksual;
korban eksploitasi, ekonomi atau seksual;
dari kelompok minoritas dan terisolasi, serta dari komunitas adat
terpencil;
menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan
zat adiktif lainnya (NAPZA); dan
terinfeksi HIV/AIDS.
Lanjut usia telantar
Lanjut usia telantar adalah seseorang yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya.
Kriteria
tidak terpenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, dan papan;
terlantar secara psikis, dan sosial.
Penyandang disabilitas
Penyandang disabilitas adalah mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama dimana ketikaberhadapan dengan berbagai hambatan hal ini dapat mengalami partisipasipenuh dan efektif mereka dalam masyarakat berdasarkan kesetaraandengan yang lainnya.
Kriteria
mengalami hambatan untuk melakukan suatu aktifitas sehari-hari;
mengalami hambatan dalam bekerja sehari-hari;
penyandang disabilitas fisik : tubuh, netra, rungu wicara;
penyandang disabilitas mental : mental retardasi dan eks psikotik;
penyandang disabilitas fisik dan mental/disabilitas ganda.
Tuna Susila
Tuna Susila adalah seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian diluar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa.
Kriteria
menjajakan diri di tempat umum, di lokasi atau tempat pelacuran seperti rumah bordil, dan tempat terselubung seperti warung remangremang, hotel, mall dan diskotek;
memperoleh imbalan uang, materi atau jasa.
Gelandangan
Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum.
Kriteria
tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP);
tanpa tempat tinggal yang pasti/tetap;
tanpa penghasilan yang tetap;
tanpa rencana hari depan anak-anaknya maupun dirinya.
Pengemis
Pengemis adalah orang-orang yang mendapat penghasilan meminta-minta ditempat umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain.
Kriteria
mata pencariannya tergantung pada belas kasihan orang lain;
berpakaian kumuh dan compang camping;
berada ditempat-tempat ramai/strategis;
memperalat sesama untuk merangsang belas kasihan orang lain.
Pemulung
Pemulung adalah orang-orang yang melakukan pekerjaan dengan cara memungut dan mengumpulkan barang-barang bekas yang berada di berbagai tempat pemukiman pendudukan, pertokoan dan/atau pasarpasar yang bermaksud untuk didaur ulang atau dijual kembali, sehingga memiliki nilai ekonomis.
Kriteria
tidak mempunyai pekerjaan tetap;
mengumpulkan barang bekas.
Kelompok Minoritas
Kelompok Minoritas adalah kelompok yang mengalami gangguan keberfungsian sosialnya akibat diskriminasi dan marginalisasi yang diterima sehingga karena keterbatasannya menyebabkan dirinya rentan mengalami masalah sosial, seperti gay, waria, dan lesbian.
Kriteria
gangguan keberfungsian sosial;
diskriminasi;
marginalisasi;
berperilaku seks menyimpang.
Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP)
Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP) adalah seseorang yang telah selesai menjalani masa pidanaanya sesuai dengan keputusan pengadilan dan mengalami hambatan untuk menyesuaikan diri kembali dalam kehidupan masyarakat, sehingga mendapat kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan atau melaksanakan kehidupannya secaranormal.
Kriteria
seseorang (laki-laki/perempuan) berusia di atas 18 (delapan belas) tahun;
telah selesai dan keluar dari lembaga pemasyarakatan karena masalah pidana;
kurang diterima/dijauhi atau diabaikan oleh keluarga dan masyarakat;
sulit mendapatkan pekerjaan yang tetap;
berperan sebagai kepala keluarga/pencari nafkah utama keluarga yang tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsi-fungsinya.
Orang dengan HIV/AIDS (ODHA)
Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) adalah seseorang yang telah dinyatakan terinfeksi HIV/AIDS dan membutuhkan pelayanan sosial, perawatan kesehatan, dukungan dan pengobatan untuk mencapai kualitas hidup yang optimal.
Kriteria
seseorang (laki-laki/perempuan) berusia di atas 18 (delapan belas) tahun;
telah terinfeksi HIV/AIDS.
Korban Penyalahgunaan NAPZA
Korban Penyalahgunaan NAPZA adalah seseorang yang menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya diluar pengobatan atau tanpa sepengetahuan dokter yang berwenang.
Kriteria
seseorang (laki-laki/perempuan) yang pernah menyalahgunakan narkotika, psikotropika, dan zat-zat adiktif lainnya baik dilakukan sekali, lebih dari sekali atau dalam taraf coba-coba;
secara medik sudah dinyatakan bebas dari ketergantungan obat oleh dokter yang berwenang;
tidak dapat melaksanakan keberfungsian sosialnya.
Korban trafficking
Korban trafficking adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi dan/atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.
Kriteria
mengalami tindak kekerasan;
mengalami eksploitasi seksual;
mengalami penelantaran;
mengalami pengusiran (deportasi);
ketidakmampuan menyesuaikan diri di tempat kerja baru (negara tempat bekerja) sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu.
Korban tindak kekerasan
Korban tindak kekerasan adalah orang baik individu, keluarga, kelompokmaupun kesatuan masyarakat tertentu yang mengalami tindak kekerasan, baik sebagai akibat perlakuan salah, eksploitasi, diskriminasi, bentuk-bentuk kekerasan lainnya ataupun dengan membiarkan orang berada dalam situasi berbahaya sehingga menyebabkan fungsi sosialnya terganggu.
Kriteria
mengalami perlakuan salah;
mengalami penelantaran;
mengalami tindakan eksploitasi;
mengalami perlakuan diskriminasi;
dibiarkan dalam situasi berbahaya.
Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS)
Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS) adalah pekerja migran internaldan lintas negara yang mengalami masalah sosial, baik dalam bentuktindak kekerasan, penelantaran, mengalami musibah (faktor alam dansosial) maupun mengalami disharmoni sosial karena ketidakmampuanmenyesuaikan diri di negara tempat bekerja sehingga mengakibatkanfungsi sosialnya terganggu
Kriteria
pekerja migran domestik;
pekerja migran lintas negara;
eks pekerja migran domestik dan lintas negara;
eks pekerja migran domestik dan lintas negara yang sakit, cacat danmeninggal dunia;
pekerja migran tidak berdokumen (undocument);
pekerja migran miskin;
mengalami masalah sosial dalam bentuk :<ol type="1"><li>tindak kekerasan;</li><li>eksploitasi;</li><li>penelantaran;</li><li>pengusiran (deportasi);</li><li>ketidakmampuan menyesuaikan diri di tempat kerja baru (negaratempat bekerja) sehingga mengakibatkan fungsi sosialnyaterganggu; dan</li><li>mengalami traffiking.</li></ol>
Korban bencana alam
Korban bencana alam adalah orang atau sekelompok orang yang menderitaatau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atauserangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempabumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanahlongsor terganggu fungsi sosialnya.
Kriteria
korban terluka atau meninggal;
kerugian harta benda;
dampak psikologis;
terganggu dalam melaksanakan fungsi sosialnya.
Korban bencana sosial
Korban bencana sosial adalah orang atau sekelompok orang yang menderitaatau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atauserangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konfliksosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.
Kriteria
korban jiwa manusia;
kerugian harta benda;
dampak psikologis.
Perempuan rawan sosial ekonomi
Perempuan rawan sosial ekonomi adalah seorang perempuan dewasamenikah, belum menikah atau janda dan tidak mempunyai penghasilancukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Kriteria
perempuan berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 59 (limapuluh sembilan) tahun;
istri yang ditinggal suami tanpa kejelasan;
menjadi pencari nafkah utama keluarga;
berpenghasilan kurang atau tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup layak.
Fakir Miskin
Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencarian tetap itu tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
Kriteria
tidak mempunyai sumber mata pencaharian; dan/atau
mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
Keluarga bermasalah sosial psikologis
Keluarga bermasalah sosial psikologis adalah keluarga yang hubungan antar anggota keluarganya terutama antara suami-istri, orang tua dengan anak kurang serasi, sehingga tugas-tugas dan fungsi keluarga tidak dapat berjalan dengan wajar.
Kriteria
suami atau istri sering tidak saling memperhatikan atau anggota keluarga kurang berkomunikasi;
suami dan istri sering bertengkar, hidup sendiri-sendiri walaupun masih dalam ikatan keluarga;
hubungan dengan tetangga kurang baik, sering bertengkar tidak mau bergaul/berkomunikasi; dan
kebutuhan anak baik jasmani, rohani maupun sosial kurang terpenuhi.
Komunitas Adat Terpencil
Komunitas Adat Terpencil adalah kelompok sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar serta kurang atau belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial ekonomi, maupun politik.
Kriteria
berbentuk komunitas relatif kecil, tertutup dan homogen;
pranata sosial bertumpu pada hubungan kekerabatan;
pada umumnya terpencil secara geografis dan relatif sulit dijangkau;
pada umumnya masih hidup dengan sistem ekonomi subsistem;
peralatan dan teknologinya sederhana;
ketergantungan pada lingkungan hidup dan sumber daya alam setempat relatif tinggi; dan
terbatasnya akses pelayanan sosial ekonomi dan politik.
Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS)
Pekerja Sosial Profesional
Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembagapemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesipekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperolehmelalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktek pekerjaansosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penangananmasalah sosial.
Kriteria
telah bersertifikasi pekerja sosial profesional;
melaksanakan praktek pekerjaan sosial.
Pekerja Sosial Masyarakat (PSM)
Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) adalah warga masyarakat yang atas dasarrasa kesadaran dan tanggung jawab sosial serta didorong oleh rasakebersamaan, kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial secara sukarelamengabdi di bidang kesejahteraan sosial.
Kriteria
Warga Negara Indonesia;
laki-laki atau perempuan usia minimal 18 (delapan belas) tahun;
setia dan taat pada Pancasila dan Undang-Undangan Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;
bersedia mengabdi untuk kepentingan umum;
berkelakuan baik;
sehat jasmani dan rohani;
telah mengikuti pelatihan PSM;
berpengalaman sebagai anggota Karang Taruna sebelum menjadi PSM.
Taruna Siaga Bencana (Tagana)
Taruna Siaga Bencana (Tagana) adalah seorang relawan yang berasal darimasyarakat yang memiliki kepedulian dan aktif dalam penanggulanganbencana.
Kriteria
generasi muda berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 40(empat puluh) tahun;
memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam penanggulanganbencana;
bersedia mengikuti pelatihan yang khusus terkait denganpenanggulangan bencana;
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
setia dan taat pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945.
Lembaga Kesejahteraan Sosial
Lembaga Kesejahteraan Sosial selanjutnya disebut LKS adalah organisasisosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraankesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadanhukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Kriteria
mempunyai nama, struktur dan alamat organisasi yang jelas;
mempunyai pengurus dan program kerja;
berbadan hukum atau tidak berbadan hukum;
melaksanakan/mempunyai kegiatan dalam bidang penyelenggaraankesejahteraan sosial.
Karang Taruna
Karang Taruna adalah Organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadahdan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh danberkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, olehdan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayahdesa/kelurahan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.
Kriteria
organisasi kepemudaan berkedudukan di desa/kelurahan;
laki-laki atau perempuan yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampaidengan 45 (empat puluh lima) tahun dan berdomisili di desa;
mempunyai nama dan alamat, struktur organisasi dan susunankepengurusan;
keanggotaannya bersifat stelsel pasif.
Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3)
Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga selanjutnya disebut (LK3) adalah Suatu Lembaga/Organisasi yang memberikan pelayanan konseling, konsultasi, pemberian/penyebarluasan informasi, penjangkauan, advokasi, dan pemberdayaan bagi keluarga secara profesional, termasuk merujuksasaran ke lembaga pelayanan lain yang benar-benar mampu memecahkan masalahnya secara lebih intensif.
Kriteria
Organisasi Sosial;
aktifitas memberikan jasa layanan konseling, konsultasi, informasi, advokasi, rujukan;
didirikan secara formal;
mempunyai struktur organisasi dan pekerja sosial serta tenaga fungsional yang profesional.
Keluarga pioner
Keluarga pioner adalah keluarga yang mampu mengatasi masalahnya dengan cara-cara efektif dan bisa dijadikan panutan bagi keluarga lainnya.
Kriteria
keluarga yang mampu melaksanakan fungsi-fungsi keluarga;
keluarga yang mempunyai prilaku yang dapat dijadikan panutan;
keluarga yang mampu mempertahankan keutuhan keluarga dengan prilaku yang positif;
keluarga yang mampu dan mau menularkan perilaku positif kepada keluarga lainnya.
Wahana Kesejahteraan Sosial Keluarga Berbasis Masyarakat (WKSBM)
Wahana Kesejahteraan Sosial Keluarga Berbasis Masyarakat yang selanjutnya disebut (WKSBM) adalah Sistim kerjasama antar keperangkatan pelayanan sosial di akar rumput yang terdiri atas usaha kelompok, lembaga maupun jaringan pendukungnya.
Kriteria
adanya sejumlah perkumpulan, asosiasi, organisasi/kelompok yang tumbuh dan berkembang di lingkungan RT/RW/Kampung/Desa/kelurahan/nagari/banjar atau wilayah adat;
jaringan sosial yang berada di RT/RW/Kampung/Desa/Kelurahan/nagari/banjir atau wilayah adat;
masing-masing perkumpulan, asosiasi, organisasi kelompok tersebut secara bersama-sama melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara sinergis di lingkungan.
Wanita pemimpin kesejahteraan sosial
Wanita pemimpin kesejahteraan sosial adalah wanita yang mampu menggerakkan dan memotivasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial di lingkungannya.
Kriteria
berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 59 (lima puluhan) tahun;
berpendidikan minimal SLTP;
wanita yang mempunyai potensi untuk menjadi/sudah menjadi pemimpin dan diakui oleh masyarakat setempat;
telah mengikuti pelatihan kepemimpinan wanita di bidang kesejahteraan sosial;
memimpin usaha kesejahteraan sosial terutama yang dilaksanakan oleh wanita di wilayahnya.
Penyuluh Sosial
Penyuluh Sosial Fungsional adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai jabatan ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Kriteria
berijazah sarjana (S1)/ Diploma IV
paling rendah memiliki pangkat Penata Muda, Golongan III/a
memiliki pengalaman dalam kegiatan penyuluhan sosial paling singkat 2 (dua) tahun
telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional penyuluh sosial
usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun
Penyuluh Sosial Masyarakat adalah tokoh masyarakat (baik dari tokoh agama, tokoh adat, tokoh wanita, tokoh pemuda) yang diberi tugas, tanggung jawab wewewang dan hak oleh pejabat yang berwenang bidang kesejahteraan sosial (pusat dan daerah) untuk melakukan kegiatan penyuluhan bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Kriteria
memilki pendidikan minimal SLTP/sederajat
berusia antara 25 (dua puluh lima) tahun sampai dengan 60 (enam puluh) tahun
tokoh agama/tokoh masyarakat/tokoh pemuda/tokoh adat/tokoh wanita
Pekerja Sosial Masyarakat (PSM)
Taruna Siaga Bencana (Tagana)
Pendamping Keluarga Harapan (PKH)
Petugas Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (Petugas LK3)
Manager Kesejahteraan Sosial tingkat desa (Kepala Desa)
memiliki pengaruh terhadap masyarakat tempat domisili
memiliki pengalaman berceramah atau berpidato
paham tentang permasalahan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
memahami pengetahuan tentang Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan yang selanjutnya disebut TKSMadalah Tenaga inti pengendali kegiatan penyelenggaraan kesejahteraansosial di kecamatan.
Kriteria
berasal dari unsur masyarakat;
berdomisili di kecamatan dimana ditugaskan;
pendidikan minimal SLTA, diutamakan D3/S1;
diutamakan aktifis karang taruna atau PSM;
berusia 25 (dua puluh lima) tahun sampai dengan 50 (lima puluh) tahun;
berbadan sehat (keterangan dokter/puskesmas);
diutamakan yang sudah mengelola UEP;
SK ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
Dunia usaha
Dunia usaha adalah organisasi yang bergerak di bidang usaha, industriatau produk barang atau jasa serta Badan Usaha Milik Negara, BadanUsaha Milik Daerah, serta/atau wirausahawan beserta jaringannya yangpeduli dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosialsebagai wujud tanggung jawab sosial.
Kriteria
peduli dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
membantu penanganan masalah sosial.
Copyright © 2026 Dinas Sosial Provinsi Kalimatan Selatan. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.(SIGAP) Sinergi Integritas Gotongroyong Amanah PeduliData yang ditampilkan telah melalui proses Anonimisasi.Kontak kami: 0811 5005 141
Datusoban - Data Terpadu Sosial Banua Kalimantan Selatan