Fungsi pembentukan peraturan daerah diwujudkan dalam membentuk Peraturan Daerah, bersama Walikota
Anggaran
Fungsi Anggaran diwujudkan dalam membahas dan menyetujui Rancangan APBD bersama Walikota
Pengawasan
Fungsi Pengawasan diwujudkan dalam mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD
Tugas dan Wewenang DPRD :
membentuk peraturan daerah bersama Walikota;
membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah yang diajukan oleh Walikota;
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah;
mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian Walikota dan/atau Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
memilih Wakil Walikota dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Walikota;
memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian Internasional di daerah;
memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama Internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.