Keberadaan FKUB sebagai lembaga sosial masyarakat yang dibentuk untuk membantu tugas pemerintahan dalam memelihara dan menjaga kerukunan antar agama dan umat beragama, dilandaskan pada beberapa dasar hukum berikut:
Undang – undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan;
Penetapan Presiden RI Nomor 1 tahun 1965 tentang pencegahan, penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
Undang-undang PNPS Nomor 1 tahun 1965 tentang pencegahan, penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
Keputusan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1/Ber/MDN-MAG/1969 tentang pelaksana tugas aparatur Pemerintah dalam menjamin ketertiban dan kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh pemeluk-pemeluknya;
Intruksi Menteri Agama RI Nomor 3 tahun 1981 tettang Pelaksanaan Pembinaan Kerukunan Hidup Umat Beragama di daerah sehubungan telah terbentuknya wadah Musyawarah Forum Umat Beragama;
Keputusan bersama Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri Nomor 1/BER /MDN-MAG/1979 tentang Tatacara Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia;
Keputusan Menteri Agama RI Nomor 84 tahun 1996 tentang petunjuk pelaksanaan penanggulangan Kerawanan Kerukunan Umat Beragama;
Undang –Undang Nomor 12 tahun 2015 tentang Penanganan Konflik Sosial;
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah;
Pengurus FKUB Kota Banjarbaru Periode 2023-2028
Ketua : DR. H. Muslih Amberi, M.Si
Wakil Ketua : Drs. H. Arsono Nyidem
Wakil Ketua : Joko Purnomo, S.Pd
Sekretaris : Drs. H. Aride, MM
Wakil Sekretaris : Suprayitno, SH
Anggota-anggota :
KH. Abdurrahman Ridwan, MA
Helmi Anang Bustani
Ust, Zakiani, S.H.I
H. Hardiono, SKM., MKM
Ir. Fathurrahman, MP
Albert Sasalab, S.Th
Ir. Rempil Sabtanano, MP
Mursita, S.Pd
Ir. I Ketut Ardika Suyatna
Joice Veronika Lawak
Ust. Akhmad Fauzi, S.Ag
Ust. Agus Supian, S.Pd