SELAMAT DATANG DANGSANAK, HIMUNG BETAMU PIAN LAGI
Keberadaan FKUB sebagai lembaga sosial masyarakat yang dibentuk untuk membantu tugas pemerintahan dalam memelihara dan menjaga kerukunan antar agama dan umat beragama, dilandaskan pada beberapa dasar hukum berikut:
Undang – undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan;
Penetapan Presiden RI Nomor 1 tahun 1965 tentang pencegahan, penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
Undang-undang PNPS Nomor 1 tahun 1965 tentang pencegahan, penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
Keputusan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1/Ber/MDN-MAG/1969 tentang pelaksana tugas aparatur Pemerintah dalam menjamin ketertiban dan kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh pemeluk-pemeluknya;
Intruksi Menteri Agama RI Nomor 3 tahun 1981 tettang Pelaksanaan Pembinaan Kerukunan Hidup Umat Beragama di daerah sehubungan telah terbentuknya wadah Musyawarah Forum Umat Beragama;
Keputusan bersama Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri Nomor 1/BER /MDN-MAG/1979 tentang Tatacara Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia;
Keputusan Menteri Agama RI Nomor 84 tahun 1996 tentang petunjuk pelaksanaan penanggulangan Kerawanan Kerukunan Umat Beragama;
Undang –Undang Nomor 12 tahun 2015 tentang Penanganan Konflik Sosial;
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah;
Pengurus FKUB Kota Banjarbaru Periode 2023-2028
Ketua : DR. H. Muslih Amberi, M.Si
Wakil Ketua : Drs. H. Arsono Nyidem
Wakil Ketua : Joko Purnomo, S.Pd
Sekretaris : Drs. H. Aride, MM
Wakil Sekretaris : Suprayitno, SH
Anggota-anggota :
KH. Abdurrahman Ridwan, MA
Helmi Anang Bustani
Ust, Zakiani, S.H.I
H. Hardiono, SKM., MKM
Ir. Fathurrahman, MP
Albert Sasalab, S.Th
Ir. Rempil Sabtanano, MP
Mursita, S.Pd
Ir. I Ketut Ardika Suyatna
Joice Veronika Lawak
Ust. Akhmad Fauzi, S.Ag
Ust. Agus Supian, S.Pd