SELAMAT DATANG - WEBSITE RESMI KELURAHAN MENTAOS - SENANG BERJUMPA KEMBALI
Unit Pengumpul Zakat yang selanjutnya disingkat UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk BAZNAS, BAZNAS Provinsi atau BAZNAS Kabupaten/Kota untuk mengumpulkan zakat
Regulasi
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengeloaan Zakat
Inpres Nomor 03 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementrian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah Melalui Badan Amil Zakat Nasional
Peraturan BAZNAS No. 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat
Mekanisme Pembentukan UPZ
Audiensi Pimpinan Lembaga
BAZNAS Melakukan audiensi kepada pihak manajemen untuk membentuk UPZ
Pengajuan SK UPZ
Instansi Mengirimkan surat pengajuan SK disertai daftar nama pengurus UPZ:
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
Sosialisasi Pegawai/Unit Kerja
BAZNAS dan UPZ melakukan sosialisasi kepada seluruh pegawai perihal telah terbentuknya UPZ dan berlakunya zakat payroll di lingkugan bersangkutan
Pelaksanaan
Setelah SK diresmikan, UPZ wajib menyusun RKAT yang terdiri dari rencana pengumpulan dan penyaluran selama 1 (satu) tahun
Monitoring & Evaluasi
BAZNAS akan terus melakukan monitoring dan evaluasi guna memaksimalkan kinerja UPZ
Organisasi UPZ-BAZNAS
Penamaan UPZ yang dibentuk merupakan nama gabungan antara BAZNAS dan masing-masing Institusi yang menaungi UPZ
UPZ dibentuk dengan Keputusan Ketua BAZNAS dan atau sesuai tingkatannya
Organisasi UPZ terdiri atas Pengurus dan Penasehat
Pengurus dan Penasehat UPZ diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali