SELAMAT DATANG - WEBSITE RESMI KELURAHAN MENTAOS - SENANG BERJUMPA KEMBALI
ASMUJIANTO, S.STP
NIP. 19961008 201808 1 001
ADANG MUKHTARAM
NRTK. 029 77 11
MISRANI
UMY LESTARI
KARIYANTO
VINSENSIUS ADITYA DWIWANTORO
Kelurahan Mentaos dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 03 Tahun 2007 melalui pemecahan kelurahan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan pemerintahan. Secara historis, area ini memiliki catatan panjang sebagai kawasan pembibitan pohon pinus yang kemudian menjadi hutan kota pinus, yang dulunya juga sempat menjadi lokasi pabrik kertas. Baru-baru ini, Mentaos mencetak sejarah sebagai kelurahan pertama di Indonesia yang ditetapkan sebagai kelurahan bebas maladministrasi pada 30 Juli 2025.
Pembentukan: Kelurahan Mentaos dibentuk pada tahun 2007 sebagai hasil pemecahan kelurahan yang bertujuan untuk memperluas dan meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
Sejarah Kehutanan:
Wilayah ini memiliki sejarah panjang terkait hutan pinus. Ratusan pohon pinus ditanam sekitar 60 tahun lalu untuk pembibitan.
Pohon-pohon tersebut awalnya digunakan sebagai bahan baku oleh pabrik kertas di Martapura, namun pabrik tersebut tidak lagi beroperasi.
Kini, kawasan hutan pinus ini menjadi hutan kota yang populer sebagai destinasi wisata dan relaksasi.
Penghargaan Terbaru:
Pada 30 Juli 2025, Kelurahan Mentaos ditetapkan sebagai kelurahan pertama di Indonesia yang bebas maladministrasi.
Penetapan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Banjarbaru untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik dan efisien.