No
Pertanyaan
Jawaban
1
Apa itu Keputusan Wali Kota Nomor 100.3.3.3/609/KUM/2025?
Keputusan ini menetapkan jenis layanan non perizinan beserta persyaratan administrasi yang harus dipenuhi di tingkat kecamatan dan kelurahan di Kota Banjarbaru, termasuk Kelurahan Mentaos.
2
Siapa yang menjadi subjek layanan dalam keputusan ini?
Warga/domestik yang melakukan urusan administrasi non perizinan melalui kecamatan atau kelurahan, termasuk di Kelurahan Mentaos.
3
Apa yang dimaksud “layanan non perizinan”?
Layanan yang tidak mensyaratkan izin formal (seperti izin usaha atau bangunan), melainkan layanan administrasi publik seperti surat keterangan, surat domisili, perubahan data, surat kematian, dan lain-lain.
4
Apakah keputusan ini berlaku di semua kelurahan di Banjarbaru?
Ya, keputusan ini berlaku di seluruh kelurahan di Kota Banjarbaru, termasuk Kelurahan Mentaos.
5
Bagaimana cara memperoleh informasi persyaratan layanan di Kelurahan Mentaos?
Informasi persyaratan dapat diperoleh di kantor Kelurahan Mentaos, melalui situs resmi kelurahan/kecamatan, atau melalui papan pengumuman pelayanan kelurahan.
6
Apakah ada biaya dalam layanan non perizinan?
Biasanya layanan non perizinan bersifat gratis atau “tanpa biaya” sesuai standar pelayanan publik, kecuali ada ketentuan khusus yang menyebutkan adanya biaya.
7
Berapa lama waktu penyelesaian layanan non perizinan?
Standar umum banyak layanan non perizinan diselesaikan dalam 1 hari kerja, kecuali jika dilanjutkan ke SKPD atau instansi lain.
8
Apakah warga dari luar Kelurahan Mentaos juga dapat mengajukan layanan di Kelurahan Mentaos?
Biasanya layanan administrasi dilakukan di kelurahan tempat domisili, tetapi jika ada kasus atau pengecualian, ada kebijakan administratif lokal yang menentukan.
9
Bagaimana jika persyaratan dokumen belum lengkap?
Petugas akan meminta kelengkapan dokumen dan umumnya tidak memproses hingga dokumen lengkap sesuai persyaratan.
10
Dapatkah layanan non perizinan secara daring (online)?
Jika Kelurahan Mentaos/Kecamatan Banjarbaru telah menyediakan sistem pelayanan digital, warga dapat menggunakan layanan online sesuai ketentuan lokal.